Indahnya luasnya ilmu, dan berbeda dalam manhaj Sunnah

 

Darussalikin.net, Saronggi – Perselisihan pendapat dalam masalah fikih tidak selalu menyangkut mana yang rajih dan mana yang marjuh, bahkan kedua-duanya boleh jadi benar atau tidak bisa dipersalahkan. Karena yang satu lebih mendekati dalil dari satu sisi, sedangkan yang lainnya lebih mendekati dalil dari sisi yang lain.

Contohnya perselisihan para shahabat yang dihikayatkan Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam peristiwa Ahzab,

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat ashar kecuali di kampung Bani Quraidzhah.” Ketika mendapati waktu ashar di tengah jalan sebagian mereka berkata, “Kita tidak shalat sampai tiba di tujuan.” Sebagian yang lain mengatakan, “Bukan itu yang beliau inginkan dari kita bahkan kita shalat saat ini juga.” Kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi beliau tidak mencela salah satu dari keduanya.”

(HR. Al-Bukhari 4119 dan Muslim 1770)

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam “Al-Fath” menjelaskan alasan kedua golongan shahabat yang berselisih dalam kisah ini,

“Sebagian shahabat memahami larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut secara tersurat yaitu tetap shalat di kampung Bani Quraidzhah meski waktu ashar telah habis. Sedangkan sebagian shahabat yang lain memahaminya secara tersirat yaitu sebagai perintah untuk bersegera mendatangi kampung Bani Quraidzhah.”

Meski kontras perbedaan antara yang tersurat dan tersirat akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyalahkan keduanya karena masing-masing shahabat punya sudut pandang yang mu’tabar tidak keluar dari dalil.

Dalam kisah yang lain diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata,

“Ada dua orang yang pergi safar ketika masuk waktu shalat keduanya tidak mendapatkan air, maka mereka bertayammum dengan tanah yang suci lalu mereka shalat. Tak lama berselang mereka mendapatkan air sedang waktu shalat belum habis, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan berwudhu, sedangkan temannya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan pengalaman mereka. Maka beliau ﷺ bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah mencocoki sunnah dan shalatmu sah.” Adapun kepada orang yang mengulang shalatnya beliau bersabda, “Engkau mendapatkan dua pahala.”

(HR. Abu Dawud 338 dan An-Nasa’i 433 )

Mencocoki sunnah karena yang dikerjakannya sesuai petunjuk syariat dan shalatnya sah. Adapun yang mendapatkan dua pahala yaitu satu pahala dari shalatnya dengan tayammum dan satu pahala lagi yang dia kerjakan dengan berwudhu.

Faedah yang dapat kita ambil dari pelajaran di atas dalam berselisih pun harus di atas ilmu dan sunnah, karena perselisihan yang dibangun di atas hawa nafsu dan kejahilan tidak akan mendatangkan kebaikan.